Medianesia.id, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menetapkan sebanyak 347 kasus pelanggaran kampanye Pemilu 2024 di seluruh Indonesia.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengungkapkan sampai dengan 24 Januari 2024 pihaknya telah menerima 848 laporan dan 388 temuan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 323 laporan dan 329 temuan diantaranya telah terregistrasi.
“Terdapat 347 pelanggaran, dan 226 bukan pelanggaran. Sementara itu 112 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran,” ujarnya, Kamis (25/1).
Menurut data Bawaslu, ada berbagai jenis pelanggaran kampanye yang ditemukan. Mulai dari, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebanyak 211 kasus, pelanggaran hukum lainnya sebanyak 70 kasus, pelanggaran administrasi 55 kasus, dan dugaan tindak pidana pemilu 14 kasus.
Sementara, pelanggaran yang paling banyak ditangani Bawaslu Sumatera Utara dengan jumlah 39 kasus pelanggaran dan 20 bukan pelanggaran.





