Namun demikian, Bawaslu memberi keringanan terkait APK yang sudah dipasang saat ini. Asal mematuhi aturan, mulai dari materi sosialisasi, titik lokasi pemasangan, dan lainnya.
“Yang tidak boleh adalah APK dengan materi ajakan memilih. Seperti ada simbol paku, mengajak. Kalau ada akan kami tertibkan,” sebutnya.
Selain itu, ditambahkan Febri, Bawaslu Kepri juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menertibkan APK yang dipasang menyalahi aturan atau menganggu estetika tata kota.
“Kami akan meminta untuk instansi pemerintah seperti Satpol PP, segera menertibkan alat peraga yang menyalahi PKPU ini,” imbuhnya. (Ism)
Editor : Brp





