Medianesia.id, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri mengingatkan para bakal calon legislatif (Bacaleg) tidak memasang alat peraga kampanye (APK) yang berisi ajakan memilih sebelum penetapan daftar caleg tetap (DCT).
Komisioner Bawaslu Kepri, Febriadinata, mengungkapkan meskipun saat ini tahapan kampanye belum dimulai, sudah banyak APK para peserta Pemilu yang dipasang di sejumlah tempat.
Oleh karena itu, ia meminta agar Parpol mengingatkan para Bacaleg-nya melaakukan penertiban APK yang terpasang.
“Kami mengharapkan kerjasamanya, terkait penertiban spanduk yang melanggar estetika ini, hingga nanti masuk ke masa kampanye,” tegasnya, Kamis (7/9).
Ia menuturkan, memang sesuai dengan PKPU nomor 15, proses masa kampanye baru dimulai nanti setelah DCT ditetapkan.
Sementara, saat ini baru tahapan jawaban Parpol terkait laporna masyarakat terkait Daftar Caleg Sementara (DCS) yang diumumkan.





