Medianesia.id, Batam – Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto kembali menjadi sorotan. Kali ini, ia menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Isdianto mempersoalkan aturan yang melarang mantan kepala daerah menjadi calon Wakil Kepala Daerah di wilayah yang sama.
Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi, Isdianto menilai aturan tersebut bertentangan dengan beberapa asas pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti asas materi muatan dan asas kebangsaan, kekeluargaan, keadilan, serta kesamaan kedudukan dalam hukum.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan frasa “belum pernah menjabat” dalam aturan tersebut.
Menurutnya, frasa tersebut tidak memberikan batasan yang jelas mengenai masa jabatan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Isdianto mencontohkan, apakah seseorang yang menjabat antar waktu atau sisa masa jabatan satu hari pun dapat dikategorikan sebagai “pernah menjabat”?
Isdianto menegaskan bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) dijamin oleh konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional.
Menurutnya, Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada berpotensi melanggar hak tersebut dengan menciptakan ketidakpastian hukum dan membatasi haknya untuk dipilih.
Isdianto meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Memerintahkan penerbitan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia atau jika MK memiliki pendapat lain, Isdianto memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).(*)
Editor: Brp





