Ari menjelaskan, inti dari gugatan ini terfokus pada permasalahan pencalonan cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.
Yang mana beliau merupakan anak dari presiden sehingga membawa dampak begitu luar biasa.
Dampak tersebut terlihat dari fakta-fakta tim hukum di lapangan seperti pembagian bantuan sosial yang begitu masif.
Lalu, adanya dugaan pelanggaran aparat penyelenggara pemilu hingga aparat pemerintah.
“Seandainya (permohonan gugatan) kami diterima sebagai satuan hukum yang kuat oleh MK, kami mengharapkan adanya pemungutan suara ulang tanpa diikuti cawapres nomor urut 02 dan itu wakilnya diganti siapa saja. Maka, mari kita bertarung dengan jujur, adil dan bebas,” demikian Ari. (Ism)
Editor : Brp





