Medianesia.id, Jakarta – Pasangan capres-cawapres nomor 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, resmi mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN (Anies-Muhaimin), Ari Yusuf Amir, mengungkapkan proses pendaftaran gugatan melalui platform secara daring. Lalu, diikuti dengan penyerahan berkas secara langsung ke MK pada pagi hari.
“Dalam permohonan ini, kami telah menyampaikan berbagai fakta yang terjadi di lapangan, termasuk dengan dukungan bukti-bukti yang kuat,” ungkap Ari dalam konferensi pers di MK, Kamis (21/3).
Kendati demikian, Ari belum mau mengungkapkan rincian bukti serta jumlah saksi dan ahli yang akan mereka hadirkan dalam persidangan nanti.
Ia meminta publik untuk menilai secara langsung kekuatan argumen tim hukum Anies-Muhaimin nantinya di persidangan.
Sementara, Tim hukum ini sendiri terdiri dari 190 pengacara yang masuk dalam daftar kuasa.





