Medianesia.id, Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menuntut hukuman penjara selama empat bulan terhadap dua terdakwa kasus pengeroyokan, Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria, yang merupakan kakak beradik.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin, 9 Februari 2026.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Desta Garinda Rahdianawati itu diketahui dipercepat satu hari dari jadwal semula.
Baca juga: Beras SPHP dan Minyakita Jadi Incaran di GPM Tanjungpinang
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, menjelaskan bahwa kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.
“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 466 Ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Martahan, Senin, 9 Februari 2026.
Dalam ketentuan tersebut, kedua terdakwa sejatinya terancam pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Dihadapan Hakim, Saksi Ungkap Luka Kepala Korban Pengeroyokan
Namun, JPU hanya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara, dikurangi masa tahanan kota yang telah dijalani, serta memerintahkan agar keduanya tetap ditahan.
Menurut Martahan, tuntutan tersebut disusun dengan mempertimbangkan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Bab III Bagian Kesatu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tujuan pemidanaan adalah untuk menegakkan keadilan, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta memulihkan keseimbangan yang terganggu akibat perbuatan pidana,” jelasnya.
Baca juga: Pemanggilan Saksi Lewat WA, Hakim Tunda Sidang Pengeroyokan Kakak Adik
Ia menegaskan, penjatuhan pidana terhadap kedua terdakwa harus mencerminkan proporsionalitas antara tingkat kesalahan, kerugian korban, serta dampak sosial yang ditimbulkan, sekaligus memberi efek jera agar perbuatan serupa tidak terulang.
Dalam menentukan jenis pidana, JPU juga mempertimbangkan kemungkinan penerapan pidana alternatif, seperti pidana pengawasan, pidana denda, atau pidana kerja sosial.
Namun, berdasarkan sifat perbuatan terdakwa dan dampak yang ditimbulkan, pidana alternatif dinilai belum memadai.
Baca juga: Sidang Pengeroyokan di PN Tanjungpinang, Korban Pertanyakan Alasan Terdakwa Tak Ditahan
“Dengan memperhatikan adanya kerugian korban serta dampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat, pidana penjara masih relevan untuk diterapkan,” ungkap Martahan.
Meski demikian, JPU juga memperhatikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk adanya penyesalan dari para terdakwa serta penerimaan maaf dari korban, Risma Hutajulu, yang disampaikan secara terbuka di hadapan majelis hakim.
“Khususnya rasa penyesalan dari diri para Terdakwa serta adanya penerimaan maaf dari Risma Hutajulu (korban)terhadap para Terdakwa sebagaimana yang disampaikan di muka persidangan,” pungkasnya.(Mhd)
Editor: Brp





