Ancam Kebebasn Pers, Dewan Pers Bersama Konstituen Tolak Draf RUU Penyiaran

Dewan Pers bersama konstituen rapat
Dewan Pers bersama komunitas pers dan konstituen rapat menolak Draf RUU Penyiaran, Selasa (14/5/2024) Foto : Dewan Pers

“Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran. Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran,” tegasnya. 

Lebih lanjut katanya, ini juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. 

Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

“Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” kilahnya.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melalui ketua umumnya, Nani Afrida, berpendapat jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik.(*) 

Editor : Ags 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *