“Mereka juga menegaskan bansos hanya bagian kecil dari program Perlindungan Sosial, yang telah disetujui oleh DPR,” jelasnya.
Dalam gugatan Pilpres di MK, Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud menuduh kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 akibat cawe-cawe Presiden Jokowi dengan menebarkan bansos-bansos saat kunjungan kerja presiden, termasuk kemenangan Paslon 02 Prabowo-Gibran di Jawa Tengah.
Fitnah tersebut dibantah oleh empat Menteri yang bersaksi di MK, karena bansos kepada masyarakat oleh Presiden berasal dari dana operasional presiden, bukan dari dana Program Perlindungan Sosial.
Mensos Risma menegaskan bahwa penyaluran dana bansos dilakukan melalui rekening bank dan pos wesel atas dasar “by name, by addres”.
Mensos asal PDIP itu juga mengakui meminta tambahan dana bansos kepada Menteri Keuangan untuk mengantisipasi akibat buruk dari ancaman El Nino di bulan Januari dan Februari.
Oleh karena itu tidak benar, penyalurahan bansos dikaitkan dengan waktu penyelenggaraan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.
Bantahan politisasi bansos dari keempat Menteri tersebut didukung oleh keterangan M. Qodari dan Hasan Nasbi sebagai konsultan pemilu.





