“Surat suara yang rusak ini sudah kami laporkan ke KPU Provinsi,” jelasnya.
Menurut Haris, KPU telah mempekerjakan sebanyak 50 petugas guna menyelesaikan proses pemyortiran dan pelipatan surat suara. Saat proses pelipatan para petugas juga diawasi pihak kepolisian,
“Mereka semua dijaga dan diawasi oleh kepolisian. Jadi pelipatan surat suara tersebut bisa berjalan dengan baik,” demikian Haris. (Ism)
Editor : Brp





