Priyo menambahkan, 24.496 orang pemilih yang sudah mengajukan pindah memilih itu masuk daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).
Sesuai regulasi pada hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS, DPTb dilayani mencoblos setelah pukul 11.00 WIB. Sebelum itu akan diprioritaskan bagi DPT yang telah terdaftar di TPS daerah setempat. (Ism)
Editor : Brp





