Kendati demikian, hingga saat ini KPU Kepri masih membuka layanan pindah memilih untuk empat kategori khusus sampai 7 Februari 2024 mendatang.
Adapun 4 kategori itu yakni, menjalani tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, sedang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, menjalani hukuman penjara, dan tertimpa bencana alam
“Jadi, totalnya ada sembilan kategori pemilih yang berhak mengurus pindah memilih jelang Pemilu 2024,” ujar Priyo.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kepri ini menerangkan, pengajuan pindah memilih didominasi kategori pindah domisili sebanyak 16 ribu orang atau 65 persen.
Kemudian, diikuti bekerja di luar domisili sebanyak 6.623 orang atau 27 persen. Lalu, kategori mahasiswa sebanyak 373 orang.
“Kategor mahasiswa cukup rendang, karena pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 banyak kampus belum aktif atau masih libur,” terang Priyo.





