2.732 Narapidana di Kepri Terima Remisi Idulfitri 2026

remisi idulfitri 2026
Suasana di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang. Foto: Ismail

Medianesia, Tanjungpinang – Sebanyak 2.732 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Dari total tersebut, sebanyak 2.723 narapidana memperoleh Remisi Khusus I (pengurangan masa pidana), sementara sembilan orang lainnya langsung bebas melalui Remisi Khusus II.

Kepala Kanwil Ditjen PAS Kepri, Aris Munandar, menjelaskan remisi khusus merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Remisi khusus diberikan pada hari raya keagamaan sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian positif warga binaan,” ujarnya.

Baca juga: Ansar Ajak Warga Perkuat Persaudaraan saat Salat Id di Batam

Aris menegaskan, remisi hanya diberikan kepada narapidana dan anak binaan beragama Islam yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Beberapa syarat tersebut di antaranya yakni, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam register pelanggaran (register F), telah menjalani masa pidana minimal enam bulan (tiga bulan untuk anak binaan). Kemudian, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, maupun LPKA

Penyerahan remisi Idulfitri dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Untuk wilayah Kepri, seremoni simbolis dipusatkan di Lapas Batam, sementara Lapas dan Rutan lainnya menyerahkan secara langsung di masing-masing unit.

Baca juga: 20 Ucapan Hari Raya Idulfitri Paling Menyentuh 2026, Cocok untuk Status WhatsApp dan Media Sosial

Aris memaparkan 2.732 penerima remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah tersebar di Lapas Kelas II Tanjungpinang 495 orang, lalu Lapas Kelas IIA Batam 752 orang dan langsung bebas dua orang.

Kemudian, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 521 orang dan langsung bebas dua orang, lalu LPKA Kelas II Batam 33 orang dan langsung bebas 1 orang.

Berikutnya, LPP Kelas IIB Batam 175 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep 48 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 147 orang dan langsung bebas satu orang, Rutan Kelas IIA Batam 238 orang dan langsung bebas tiga orang, serta Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 341 orang.

Baca juga: Hindari Penumpukan Jamaah, Pemko Batam Siapkan 1.020 Lokasi Salat Idulfitri 1447 Hijriah

Selanjutnya, dari total sembilan warga binaan yang bebas, delapan di antaranya merupakan narapidana dewasa dan satu orang anak binaan.

Aris berharap warga binaan yang memperoleh remisi, khususnya yang langsung bebas, dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Selamat berkumpul bersama keluarga. Semoga menjadi pribadi yang bermanfaat dan tidak mengulangi pelanggaran hukum,” tutupnya.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait