PT Bias Delta Pratama Kembalikan Kerugian Negara Rp4,5 Miliar

PT Bias Delta Pratama
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menerima pengembalian uang kerugian negara senilai 272 ribu dolar AS atau sekitar Rp4,5 miliar dari PT Bias Delta Pratama (BDP). Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menerima pengembalian uang kerugian negara senilai 272 ribu dolar AS atau sekitar Rp4,5 miliar dari PT Bias Delta Pratama (BDP).

Pengembalian ini terkait kasus dugaan korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di Batam periode 2015–2021.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom, mengatakan pengembalian uang tersebut merupakan wujud pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Baca juga: Tersangka Korupsi PNBP Jasa Penundaan Kapal di Batam Kembalikan Rp3,75 Miliar

Ia menegaskan, langkah ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Perlu kami tegaskan, proses hukum tetap berlanjut. Pengembalian ini tidak menghentikan penyidikan maupun persidangan,” ujar Mukharom di Tanjungpinang, Selasa, 14 Oktober 2025.

Menurut Mukharom, uang tersebut langsung disetorkan ke rekening penampungan negara melalui bank yang ditunjuk Kejati Kepri.

Baca juga: Pengusaha Batam Lisa Yulia Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal

“Ini merupakan pengembalian ketiga dalam rangkaian perkara PNBP jasa pandu kapal yang sedang ditangani,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Umum PT BDP Hussain menyampaikan bahwa pengembalian dana ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Pengembalian ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik,” ujarnya.

Baca juga: Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pandu dan Penundaan Kapal di Batam

Hussain juga menambahkan, hingga kini PT BDP masih beroperasi dalam bidang jasa pemanduan kapal secara profesional sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Suyono (mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil BP Batam periode 2012–2016), Ahmad Jauhari (Direktur Operasional PT BDP), dan Lisa Yulia (Direktur Operasional PT BDP periode 2016–2019).

Kasus ini juga berkaitan dengan perkara sebelumnya yang telah inkracht, dengan sejumlah terpidana antara lain Samudra, Hari Setyobudi (eks Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam), dan Heri Kafianto (eks Kabid Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam).

Dengan adanya pengembalian uang kerugian negara ini, Kejati Kepri menilai langkah tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait