“Sebelum mengurus proses balik nama maupun pajak kendaraan bermotor, pastikan menyiapkan syarat-syarat berkas yang wajib dilampirkan,” tegasnya.
Sebab, ia melanjutkan, yang sering menjadi kendala dalam pengurusan pajak kendaraan adalah kelalaian dalam melengkapi atau lupa membawa syarat berkas yang wajib dibawa saat ke Samsat. Hal ini menyebabkan masyarakat harus bolak-balik menyiapkan berkas.
“Untuk itu, kami imbau agar persiapkan berkasnya terlebih dahulu,” imbaunya.
Informasi lengkap terkait syarat-syarat berkas pajak kendaraan dan proses balik nama dapat diakses melalui aplikasi “Penyengat Polresta TPI” di Playstore untuk Android.
“Aplikasi ini menyediakan semua informasi yang dibutuhkan. Masyarakat juga dapat bertanya di instagram @humaspolresta.tanjungpinang, dan kami akan selalu merespon,” imbuhnya. (Ism)
Editor: Brp





