Kemudian, pada Selasa 10 November 2020, polisi menangkap DR (25) usai berpura-pura menjadi pembeli (undercover buying). DR diciduk di pinggir jalan yang tak jauh dari kediamannya.
“Kemudian kita lakukan penggeledahan badan, ditemukan 2 paket sabu, lanjut penggeledahan di kediamannya, dan ditemukan 14 paket sabu lainnya,” terangnya.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap penangkapan keempat pelaku. Untuk proses lebih lanjut, para pelaku ditahan di sel Mapolres Tanah Datar.(Lembaran





