Polda Kepri Musnahkan 5,5 Kilogram Narkoba Hasil Tangkapan Oktober 2025

pemusnahan narkoba
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Oktober, Kamis, 20 November 2025. Foto: Polda Kepri

Medianesia.id, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Oktober, Kamis, 20 November 2025.

Kegiatan berlangsung di Lobi Ditresnarkoba Polda Kepri dan dipimpin langsung oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, dengan disaksikan perwakilan instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 9 laporan polisi dengan total 13 tersangka. Untuk narkotika jenis sabu kristal atau padat, jumlah keseluruhan yang disita mencapai 1.424,18 gram, dengan 1.388,3378 gram di antaranya dimusnahkan.

Sementara 35,0491 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 0,7931 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Baca juga: Empat Pejabat KPU Karimun Tersangka Korupsi Dana Hibah

Sementara itu, total ganja yang disita mencapai 4.186,63 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.151,63 gram dimusnahkan, 33,7391 gram untuk pembuktian di pengadilan, dan 1,2609 gram untuk pemeriksaan Labfor.

Kemudian untuk ekstasi, total barang bukti sebanyak 307 butir, dengan 292 butir dimusnahkan, 13 butir disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, dan 2 butir untuk Labfor.

AKBP Achmad Suherlan, menegaskan pemusnahan ini menjadi bukti komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memastikan seluruh barang bukti yang disita tidak disalahgunakan.

“Dari total barang bukti yang dimusnahkan, Polda Kepri mencatat penyelamatan sekitar 28.352 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Baca juga: Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gasak Kalung Emas di Batu Aji Batam

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan metode berbeda untuk setiap jenis narkotika. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sabu dilarutkan ke dalam air panas, sementara ekstasi dihancurkan menggunakan blender sebelum dilarutkan.

Seluruh proses dilakukan di hadapan para tamu undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Ke-13 tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk komitmen kepolisian memerangi peredaran narkoba di wilayah Provinsi Kepri. Polda Kepri juga berkomitmen akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi melalui program P4GN. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait