Selain itu, ia melanjutkan, kendala lainnya adalah terbatasnya petugas yang menjadi juru pungut retribusi sampah ke masyarakat.
Menurutnya, saat ini juru pungut retribusi sampah yang bertugas sebanyak 14 orang.
“Masing-masingnya hanya bisa memungut ke 200 rumah, sementara seharusnya sebanyak 400 rumah,” terang Riono.
Mantan Sekda Kota Tanjungpinnag ini berharap, peraturan daerah (Perda) tentang retribusi sampah yang telah disahkan beberapa waktu lalu dapat berjalan maksimal, sehingga bisa meningkatkan kembali partisipasi masyarakat.
Dalam perda tersebut diatur retribus sampah untuk rumah tinggal sebesar Rp5 ribu, kemudian ruko sebesar Rp50 ribu.
“Melalui perubahan perda yang baru ini kita berharap partisipasi masyarakat lebih meningkat, karena besaran retribusinya sudah sangat pro rakyat dibandingkan perda sebelumnya,” demikian Riono. (Ism)
Editor : Brp





