Pemerintah Larang Tiktok dan Medsos Sejenis Untuk Transaksi Jual Beli

Tiktok Shop Resmi Ditutup di Indonesia
Ilustrasi Tiktok. Foto : Istimewa

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia (Tiktok)  hanya boleh untuk promosi seperti TV,” terangnya.

Selain itu, Zulkifli melanjutkan, pemerintah juga akan melarang medsos merangkap sebagai e-commerce. Hal itu untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

“Sosial media dan ini [social commerce] tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.

Kemudian, terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag nantinya juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan.

Perdagangan produk impor tersebut juga akan mengikuti aturan yang sama dengan perdagangan luring dalam negeri. Seperti, makanan yang harus memiliki sertifikat halal, lalu produk kecantikan juga harus punya izin BPOM.

“Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan yang dalam negeri. Kalau enggak nanti yang menjamin siapa. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” imbuh Mendag. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *