Nodai Pacar yang Masih di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polisi

Nodai Pacar yang Masih di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polisi
Pelaku pencabulan berinisial RL (18) digelandang di Mapolsek Tanjungpinang Timur. F. Ismail

“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 76D Junto 81 ayat 2 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *