Medianesia.id, Tanjungpinang – Seorang mahasiswi berinisial SW di Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang. Kasus ini mencuat dengan modus ancaman penyebaran video asusila.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
Ia menyebutkan, penetapan SW sebagai tersangka telah dilakukan sejak beberapa pekan lalu.
Baca juga: 41 Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB se-Kepri Dirotasi
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat dilakukan penahanan,” kata Agung, Rabu, 14 Januari 2026.
Namun demikian, lanjut Agung, tersangka kemudian mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan ingin menyelesaikan persoalan melalui jalur mediasi dengan korban.
“Tersangka mengajukan penangguhan penahanan dan kami kabulkan, karena yang bersangkutan menyatakan ingin menempuh mediasi dengan korban,” jelasnya.
Baca juga: KUHAP Baru Larang Tampilkan Tersangka saat Konferensi Pers, Polri Siap Ikuti Aturan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap korban, dengan modus ancaman penyebaran video hubungan badan antara korban dan tersangka.
Ancaman tersebut disertai permintaan sejumlah uang agar video tidak disebarluaskan.
Di sisi lain, dalam perkembangan perkara ini, SW diketahui sempat melaporkan dugaan perzinahan yang melibatkan oknum aparat ke institusi penegak hukum internal.
Baca juga: Di Tengah Mogok Sidang Hakim Ad Hoc, Persidangan PN Tanjungpinang Berjalan Seperti Biasa
Namun, laporan tersebut kemudian berbalik, di mana SW dilaporkan atas dugaan pemerasan dan penyebaran video asusila.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk proses mediasi yang diajukan tersangka, serta memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Mhd)
Editor: Brp





