KUHAP Baru Larang Tampilkan Tersangka saat Konferensi Pers, Polri Siap Ikuti Aturan

KUHAP Baru Larang Tampilkan Tersangka saat Konferensi Pers, Polri Siap Ikuti Aturan
Ilustrasi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melarang aparat penegak hukum menampilkan tersangka dalam konferensi pers. Foto: dok. Medianesia.

Medianesia, Batam – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melarang aparat penegak hukum menampilkan tersangka dalam konferensi pers.

Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan akan mematuhi ketentuan tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, larangan tersebut diatur dalam Pasal 91 KUHAP.

Baca juga: Di Tengah Mogok Sidang Hakim Ad Hoc, Persidangan PN Tanjungpinang Berjalan Seperti Biasa

Pasal itu menegaskan penyidik dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Merujuk Pasal 91 KUHAP, dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Polri akan mempedomani dasar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tersebut,” kata Trunoyudo seperti diberitakan metrotvnews, Selasa (13/1/2026).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerapkan ketentuan dalam KUHAP baru tersebut.

Baca juga: Dihadapan Hakim, Saksi Ungkap Luka Kepala Korban Pengeroyokan

KPK tidak menampilkan lima tersangka dalam konferensi pers terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil karena KPK telah mengadopsi KUHAP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Asep menyebut KUHAP yang baru memberikan penekanan lebih besar pada perlindungan hak asasi manusia, termasuk penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses penegakan hukum.

Baca juga: Dua Pria Ditangkap di Belakangpadang, Diduga Berangkatkan PMI Ilegal ke Malaysia

Menurutnya, prinsip tersebut menjadi pedoman dalam setiap tahapan penanganan perkara agar hak-hak para pihak tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Editor: Brp

Pos terkait