Medianesia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri mengajukan perombakan formasi Daerah Pemilihan (Dapil) Batam untuk Pileg 2024 mendatang.
Adapun formasi yang diajukan perubahan adalah di Dapil Kepri 5 dan Dapil 6. Hal itu, disampaikan dalam uji publik yang dilakukan KPU Provinsi Kepri, Selasa (17/01/2023) kemarin.
Komisioner KPU Provinsi Kepri, Arison mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang menjadi faktor KPU Provinsi Kepri mengajukan perubahan formasi tersebut ke KPU RI.
“Perubahan ini, menyesuaikan dengan data penduduk yang diterima dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk semester I tahun 2022,” ujar Arison, Rabu (18/01/2023) di Tanjungpinang
Dijelaskannya, alokasi kursi DPRD Kepri dapil Batam sama dengan Pemilu 2019 yakni 25 orang, hanya saja komposisinya yang akan berubah. Semula dapil empat dan lima masing-masing sepuluh kursi, dan dapil enam lima kursi.
“Kini, dapil empat tetap sepuluh kursi, dapil lima jadi 11 kursi dan dapil enam jadi empat kursi,” jelasnya.
Sementara untuk dapil dan alokasi kursi DPRD Kepri di enam kabupaten/kota lainnya di Kepri selain Batam, tidak mengalami perubahan atau tetap sama dengan Pemilu 2019.
Antara lain, dapil Kota Tanjungpinang lima kursi, Karimun enam kursi, Kabupaten Bintan – Kabupaten Lingga enam kursi, dan Kabupaten Anambas – Kabupaten Natuna tiga kursi.
Terkait rencana ini, pihaknya juga menampung sejumlah masukan dari akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga media massa melalui acara uji publik terkait rancangan penataan dapil dan alokasi DPRD Kepri yang akan diteruskan ke KPU RI.
Terkait pengajuan perubahan formasi ini, pihaknya optimistis usulan itu disetujui KPU RI, mengingat alasan yang disampaikan sudah sesuai prinsip-prinsip penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD. Salah satunya berbasis jumlah penduduk.
“Rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kepri tersebut hanya terjadi di Kota Batam yang meliputi tiga dapil, yaitu empat, lima dan enam,” tutupnya.*





