“Kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK,” tegasnya, dalam konfrensi pers.
Johanis juga memaparkan, kronologis KPK mengusut kasus tersebut. Awalnya KPK mendapatkan laporan dari masyarakat tentang dugaan korupsi di Kementan diserta informasi dan data yang akurat.
Sehingga dapat dilanjutkan ke proses penyelidikan sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
Setelah melalui proses tersebut, terungkap modus yang dilakukan oleh Syahrul dalam melakukan korupsi.
Mulai dari dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan keikutsertaan dalam pengadaan barang/jasa di Kementan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah diangkat menjadi Mentan, tersangka Syahrul diduga membuat kebijakan sepihak yang mewajibkan bawahannya memberikan setoran yang diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.





