Medianesia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (11/10).
Bersamaan dengan Syahrul, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan dari tiga tersangka yang dimumkan secara resmi, baru satu tersangka Kasdi yang ditahan.
Penahanan terhadap Kasdi dilakukan hingga 20 hari kedepan di Rumah Tahanan KPK. Sementara, mantan Mentan Syahrul dan Hatta belum ditahan hingga saat ini.
Sebab, menyatakan tidak bisa hadir saat pemeriksaan sebagai saksi yang dijadwalkan Rabu (11/10).
Namun, tersangka Syahrul meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemanggilannya. Lewat surat ke KPK, Syahrul meminta izin untuk bertemu ibunya dahulu di kampung halamannya.





