Korban Pengeroyokan Tak Puas Tuntutan 4 Bulan Penjara, Pertanyakan Sikap JPU

tuntutan JPU dipertanyakan
JPU Desta Garinda Rahdianawati saat menanyakan saksi dalam sidang pengeroyokan yang dilakukan kakak beradik di PN Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Risma Hutajulu, korban pengeroyokan yang dilakukan kakak beradik di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyatakan ketidakpuasannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai terlalu ringan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Desta Garinda Rahdianawati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin, 9 Februari 2026.

Dua terdakwa, Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 466 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Ancaman 2,5 Tahun, JPU Tuntut 4 Bulan untuk Kakak Beradik Pengeroyok Pengusaha Laundry

Meski ancaman maksimal pasal tersebut mencapai 2 tahun 6 bulan penjara, JPU hanya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan tanpa denda. Risma mengaku terkejut dan mempertanyakan tuntutan tersebut.

“Saya tidak puas dengan tuntutan itu. Masa cuma empat bulan? Ada apa di balik kasus ini?” ujar Risma, Selasa, 10 Februari 2026.

Menurutnya, tuntutan tersebut tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan para terdakwa.

Ia menegaskan, meski secara pribadi telah memaafkan, hal itu tidak seharusnya menjadi dasar untuk meringankan hukuman.

Baca juga: Dihadapan Hakim, Saksi Ungkap Luka Kepala Korban Pengeroyokan

“Sebagai manusia saya maafkan. Tapi hukum tetap harus ditegakkan sesuai perbuatannya. Memaafkan jangan jadi alasan untuk tuntutan ringan,” tegasnya.

Risma juga menilai, sejak awal proses hukum berjalan, kedua terdakwa tidak pernah ditahan di rumah tahanan, melainkan menjalani tahanan kota. Hal ini, menurutnya, semakin menambah rasa ketidakadilan.

“Saya ini ada hasil visum, ada bukti luka. Tapi tuntutannya cuma segitu, rendah sekali,” katanya.

Ia mengungkapkan, para terdakwa bahkan beberapa kali mendatangi kediamannya untuk meminta tanda tangan surat perdamaian bermaterai. Namun, Risma menolak menandatangani surat tersebut.

Baca juga: Pemanggilan Saksi Lewat WA, Hakim Tunda Sidang Pengeroyokan Kakak Adik

“Baru-baru ini datang lagi, saya tidak mau damai. Saya maunya dihukum sesuai perbuatannya,” ujarnya.

Risma pun berharap Majelis Hakim PN Tanjungpinang dapat mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban saat menjatuhkan putusan nantinya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, menjelaskan tuntutan empat bulan penjara telah melalui berbagai pertimbangan.

Menurutnya, JPU tidak hanya melihat aspek represif, tetapi juga korektif, agar para terdakwa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Sidang Pengeroyokan di PN Tanjungpinang, Korban Pertanyakan Alasan Terdakwa Tak Ditahan

“Kami mempertimbangkan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP, termasuk efek jera dan pemulihan keseimbangan,” ujar Martahan.

Ia menambahkan, pihaknya sempat mempertimbangkan penerapan pidana alternatif seperti pidana denda, pengawasan, kerja sosial, maupun pidana tutupan.

Namun, pidana penjara tetap dinilai relevan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Kami juga memperhatikan fakta persidangan, termasuk adanya penyesalan dari para terdakwa,” tutupnya.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait