Medianesia.id, Batam — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan 45 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia.
Proses deportasi ini merupakan hasil kerja sama antara KJRI Johor Bahru dan pihak Depot Tahanan Imigresen Malaysia, setelah para WNI/PMI tersebut menyelesaikan proses hukum di Negeri Jiran.
Dari total 45 orang yang dideportasi, terdapat 22 laki-laki, 22 perempuan, 1 anak laki-laki.
Tiga di antaranya tergolong PMI rentan, yakni seorang ibu bersama balitanya dan satu orang dalam kondisi sakit.
Proses pemulangan dilakukan melalui Pelabuhan Melaka menuju Pelabuhan Dumai, Riau, dengan jadwal keberangkatan pukul 14.00 waktu Malaysia.
Setibanya di Dumai, para WNI langsung di data oleh petugas. Setelah proses serah terima dari KJRI Johor Bahru ke BP3MI Riau, pemulangan para WNI/PMI dilanjutkan ke daerah asal masing-masing.
Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Jati Heri Winarto, menegaskan bahwa proses deportasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam pelindungan WNI di luar negeri.
“Kami mengapresiasi kerja sama lintas instansi antara Indonesia dan Malaysia. Kami juga terus mengimbau agar WNI yang ingin bekerja di luar negeri, termasuk Malaysia, selalu menempuh jalur resmi dan legal agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari,” ujar Jati.(*)
Editor: Brp





