“Kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi Covid-19 yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat,” jelasnya lebih lanjut.
Menurutnya, sesuai Permenkes Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi, kebijakan tentang vaksinasi ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Masih kata Prima, bagi masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori penerima program imunisasi Covid-19 maka masuk kelompok kategori imunisasi pilihan.
“Sehingga apabila akan melakukan vaksinasi Covid-19 pada tahun depan akan dikenakan biaya,” paparnya.
Dikatakannya juga, pemerintah dalam hal ini Kemenkes bertanggungjawab dalam hal pengadaan dan pemberian imunisasi mulai dari dosis primer hingga dosis booster kedua.
Adapun vaksinasi Covid-19 yang akan dilaksanakan hingga 31 Desember maupun program imunisasi yang akan dimulai pada Januari 2024.
“Semuanya akan menggunakan vaksin produksi dalam negeri yang sudah terjamin keamanannya dan juga kehalalannya,” tutup Prima.(*)
Editor : Ags





