Kejati Tetapkan Pejabat BPR Bestari Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang

Kejati Tetapkan Pejabat BPR Bestari Sebagai Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri. Foto: Istimewa

Tersangka juga dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *