Kajati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan di Karimun Lewat Restorative Justice

Kajati Kepri Restorative Justice
Kajati Kepri J. Devy Sudarso bersama Wakajati, para Kasi Pidum, serta Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono mengikuti ekspose perkara Restorative Justice secara virtual di hadapan Jampidum, Asep Nana Mulyana, Senin, 29 September 2025. Foto Kejati Kepri

Medianesia.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Kasus penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Karimun dihentikan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI menyetujui permohonan penghentian penuntutan.

Kajati Kepri J. Devy Sudarso bersama Wakajati, para Kasi Pidum, serta Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono mengikuti ekspose perkara secara virtual di hadapan Jampidum, Asep Nana Mulyana, Senin, 29 September 2025.

Baca juga: Kajati Kepri Kunker ke Moro, Tekankan Pendampingan Dana Desa Cegah Penyimpangan

Perkara ini menjerat tersangka Judin Manik yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait kasus penganiayaan di sebuah warung kopi di Karimun, November 2024.

Peristiwa berawal dari perdebatan saat minum tuak yang berujung cekcok. Tersangka menusukkan kunci motor ke arah korban Jonson Manurung hingga mengalami luka lecet dan robek, berdasarkan hasil visum RSUD Muhammad Sani.

Meski sempat masuk proses hukum, perkara ini akhirnya dihentikan karena memenuhi syarat RJ sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Langkah RJ ini juga sudah melalui sejumlah pertimbangan. Di antaranya, ada kesepakatan damai antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman pidana di bawah 5 tahun.

Baca juga: 3 Mantan Pejabat BP Karimun Tersangka Korupsi Kuota Rokok

Kemudian, korban sudah memaafkan, tidak ada kerugian materiil, dan melalui pertimbangan masyarakat mendukung perdamaian demi keharmonisan.

Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, menekankan melalui penghentian penuntutan berbasis Restorative Justice ini dapata memulihkan keadaan semula, bukan semata-mata pembalasan.

“Ini menjadi bagian dari pembaruan sistem peradilan yang lebih humanis, cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujar .

Kejati Kepri juga menegaskan, RJ tidak berarti membuka ruang bagi pelaku untuk mengulangi tindak pidana. Sebaliknya, pendekatan ini diharapkan memberi kepastian hukum dan rasa keadilan, terutama bagi masyarakat bawah.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait