Jaksa Kembali Berkas Perkara Mario Dandy Satrio ke Polda Metro, Ini Penyebabnya

Mario Dandy Satrio resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (3/3/2023) lalu. F. PMJ News

Medianesia.id, Jakarta – Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandi Satrio ke penyidik Polda Metro Jaya

Adapun status perkara tersebut, masih P19. Ada beberapa hal yang dituntut Jaksa untuk dipenuhi oleh Penyidik Polda Metro Jaya. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya lantaran belum lengkap.

Baca Juga : Rafael Alun Trisambodo Bantah Lakukan TPPU, Penyelidikan KPK Tetap Lanjut

“Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap,” ujar Ade saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).

Dijelaskannya, pengembalian berkas perkara kedua tersangka tersebut dimaksudkan agar penyidik melengkapi persyaratan untuk keperluan persidangan.

“Sikap jaksa ada dua belum lengkap atau sudah lengkap, terkait yang ditanyakan seperti yang saya jawab di atas. Terkait formil dan materiil,” tutupnya. 

Penulis : Agus S 

Editor : Agus S

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *