Daftar Manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Bukan Hanya untuk Hari Tua

Daftar Manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Bukan Hanya untuk Hari Tua
Ilustrasi. Pensiun mungkin terasa masih jauh, tapi menyiapkan dana sejak dini adalah langkah bijak. Salah satu cara untuk memastikan masa tua tetap aman adalah lewat program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Pexels.

Medianesia.id, Tanjungpinang – Pensiun mungkin terasa masih jauh, tapi menyiapkan dana sejak dini adalah langkah bijak. Salah satu cara untuk memastikan masa tua tetap aman adalah lewat program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini memberikan perlindungan finansial bagi pekerja saat sudah tidak lagi produktif.

Jadi, ketika tiba waktunya pensiun, peserta bisa tetap hidup layak tanpa harus terlalu khawatir soal biaya sehari-hari.

Baca juga: Pekerja Wajib Tahu, Ini Cara Cek Saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan

Apa Itu Jaminan Pensiun?

Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan sosial yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2015.

Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai bulanan kepada peserta setelah memasuki usia pensiun, hingga meninggal dunia.

Untuk bisa menikmati manfaat JP, peserta harus memiliki masa iuran minimal 15 tahun.

JP Beda dengan JHT, Apa Saja Bedanya?

Banyak orang masih mengira JP sama dengan Jaminan Hari Tua (JHT). Padahal, keduanya berbeda:

Tujuan: JHT bisa dicairkan fleksibel, sementara JP fokus memberi pendapatan bulanan seumur hidup.

Baca juga: Rata-rata 5 Kecelakaan Kerja Terjadi Setiap Hari di Kepri, BPJS Bayar Klaim Rp67,3 Miliar

Metode Pembayaran: JHT bisa dicairkan sekaligus, sedangkan JP dibayar bulanan.

Jenis Manfaat: JHT hanya berupa uang tunai, sementara JP punya beberapa manfaat seperti pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/duda, hingga manfaat kematian.

Waktu Pencairan: JHT bisa dicairkan setelah 10 tahun kepesertaan atau saat pensiun. JP baru bisa dinikmati saat pensiun, dan dibayar setiap bulan.

Manfaat Program Jaminan Pensiun

Ada empat manfaat utama dari program JP BPJS:

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pertumbuhan Kepesertaan di Provinsi Kepri

Pensiun Hari Tua (PHT): Uang bulanan sejak usia pensiun sampai meninggal dunia (minimal iuran 15 tahun).

Pensiun Cacat (PC): Uang bulanan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap hingga mampu bekerja kembali atau meninggal.

Pensiun Janda/Duda (PJ/PD): Uang bulanan untuk pasangan sah peserta hingga meninggal atau menikah lagi.

Manfaat Kematian (MK): Santunan bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Baca juga: Ansar Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Nelayan dan Petani Natuna

Syarat dan Cara Daftar JP

Untuk jadi peserta JP, ada beberapa skema pendaftaran:

Pekerja perusahaan: Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya.

Pekerja mandiri/freelancer: Bisa daftar sendiri lewat kantor cabang atau portal online BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja sektor informal: Tetap bisa ikut JP dengan mendaftar langsung.

Iuran JP sebesar 3% dari gaji bulanan. Dari jumlah itu, 2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung pekerja.

Baca juga: 31.556 Nelayan di Kepri Terkover Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Saldo JP

Saldo JP bisa dicek dengan mudah lewat:

Aplikasi JMO: Login dan pilih menu Info Program > Jaminan Pensiun.

Website BPJS Ketenagakerjaan: Login akun, lalu cek saldo di dashboard.

SMS: Registrasi ke 2757 lalu kirim format “SALDO (spasi) Nomor Peserta”.

Cara Klaim Jaminan Pensiun

Baca juga: Pemprov Kepri Tingkatkan Perlindungan Jaminan Sosial Nelayan

Untuk klaim JP, peserta harus sudah memenuhi syarat usia pensiun (56 tahun) dan masa iuran minimal 15 tahun. Proses klaim dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen seperti:

Formulir klaim, kartu peserta JP, KTP, KK, serta dokumen tambahan sesuai jenis klaim (cacat, janda/duda, atau kematian).

Setelah diverifikasi, manfaat JP akan ditransfer langsung ke rekening peserta atau ahli waris.

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan setiap pekerja tetap bisa hidup layak di masa tua. Dengan manfaat berupa pensiun bulanan, program ini jadi jaring pengaman finansial penting bagi pekerja dan keluarganya.

Kalau kamu belum terdaftar, ada baiknya mulai dari sekarang. Lebih cepat ikut, lebih tenang masa depan.(*)

Editor: Brp

Pos terkait