“Harusnya dia (DS) memberitahukan ke Syahbandar dan Imigrasi,” sebutnya.
Pihak Imigrasi Tanjungpinang akan mengawal proses deportasi terhadap DS dengan menggunakan kapal Yatch miliknya sendiri hingga batas tertentu.
“Sesuai ketentuan, kapal Yacth DS sudah dipindahkan ke perairan Pelantar II Tanjungpinang,” terang Adityo.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Alex, menambahkan, DS merupakan pengguna kapal Yacht yang bepergian sendirian.
DS seorang diri berlayar menggunakan kapal Yacth miliknya ke sejumlah negara untuk tujuan berwisata.
Bahkan DS tidak mengetahui beberapa pekan lalu ada kegiatan kumpul komunitas kapal Yacht dari nerbagai negara di Tanjungpinang.
“Kami sudah cek, DS masuk Indonesia itu suratnya resmi semua. Keluar dari Indonesia juga resmi. Sekarang kalau masuk harus izin lagi,” jelas Alex. (*/Brp)
Editor: Brp





