Warga Keluhkan Lambannya Penerbitan STNK di Samsat Tanjungpinang

Samsat Tanjungpinang
Ilustrasi. Pelayanan di Samsat Tanjungpinang. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Pelayanan di UPTD PPD Samsat Tanjungpinang kembali dikeluhkan warga. Seorang warga berinisial NL mengaku dibuat resah lantaran proses penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya tak kunjung selesai meski telah menunggu selama satu bulan.

NL menjelaskan, ia awalnya datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo.

Namun karena STNK miliknya hilang, ia lebih dulu mengurus surat kehilangan ke pihak kepolisian sebagai syarat penerbitan dokumen pengganti.

Baca juga: Anak Korban Kebakaran di Tanjungpinang Dapat Seragam Sekolah Gratis

“Saya sudah urus surat kehilangan, sudah bayar pajak, tapi STNK-nya tidak terbit-terbit sampai sekarang,” ujarnya, Selasa, 9 Desember 2025.

Kondisi ini membuat aktivitas NL terkendala. Ia khawatir terjaring razia saat menggunakan kendaraan untuk berangkat bekerja.

“Kalau saya kena razia gimana? Pasti kena denda lagi. Tidak mungkin juga saya lewat gang-gang kecil untuk menghindar,” keluhnya.

Baca juga: Pelabuhan Moco Diminta Kemenhub, BP Tanjungpinang: Setelah Diserahkan, Akan Kami Ajukan Lagi

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya. Seorang pria yang enggan disebutkan namanya mengatakan, proses penerbitan STNK pengganti di Samsat Tanjungpinang memang kerap memakan waktu lama.

“Biasanya penerbitannya tiga bulan. Cukup lama juga,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Samsat Tanjungpinang belum memberikan penjelasan resmi mengenai penyebab lamanya proses penerbitan STNK tersebut.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait