Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi mengangkat 1.499 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Senin, 10 November 2025.
Pengangkatan ini menjadi langkah nyata Pemprov Kepri dalam menuntaskan penataan tenaga non-ASN yang selama ini telah lama mengabdi di lingkungan pemerintahan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, usai upacara peringatan Hari Pahlawan di Lapangan Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang.
Dari total 1.499 PPPK yang diangkat, 721 orang merupakan tenaga guru, 43 tenaga kesehatan, dan 735 tenaga teknis.
Dalam sambutannya, Wagub Nyanyang menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang baru bergabung dalam keluarga besar Pemprov Kepri.
Ia menegaskan, pengangkatan ini adalah bentuk kepercayaan dan penghargaan pemerintah terhadap dedikasi, loyalitas, dan kompetensi pegawai.
Baca juga: Laporkan Jalan Rusak di Bintan Kini Bisa Lewat SILUBANG
“Kepercayaan ini mengandung tanggung jawab besar. Pemerintah membutuhkan aparatur yang bukan hanya menjalankan tugas, tetapi juga menghadirkan solusi, bekerja cepat, transparan, dan penuh integritas,” tegas Nyanyang.
Ia juga mengajak seluruh PPPK untuk menunjukkan kinerja terbaik sejak hari pertama bertugas, dengan semangat melayani masyarakat, adaptif terhadap perubahan teknologi, serta terus meningkatkan kapasitas diri.

“Jadikan kehadiran Saudara sebagai energi baru dalam mempercepat pelayanan publik dan mewujudkan Kepri yang makmur, berdaya saing, dan berbudaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nyanyang menekankan pentingnya disiplin dan integritas sebagai pondasi utama ASN dan PPPK.
Menurutnya, sistem pelayanan publik yang baik hanya bisa terwujud jika setiap individu bekerja dengan tanggung jawab dan kedisiplinan tinggi.
Baca juga: Kepri Art & Culture International 2025, Spirit of Malay dari Tanjungpinang untuk Dunia
Terkait hak-hak PPPK paruh waktu, ia memastikan semuanya akan diatur sesuai ketentuan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.
Pemprov Kepri juga akan segera melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam implementasinya.
Sementara itu, Kepala BKD Kepri, Yenni Tri Isabella, menjelaskan bahwa pengangkatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
“Meskipun berstatus paruh waktu, mereka tetap memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan ASN lainnya, karena sudah resmi memiliki NIP PPPK,” jelas Yenni.
Upacara dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu berlangsung khidmat, dengan suasana penuh semangat Hari Pahlawan yang meneguhkan semangat pengabdian bagi bangsa dan daerah.(ADV)
Editor: Brp





