UMP Kepri 2026 Dibahas, Belum Pasti Naik 6,5 Persen

UMP Kepri 2026
Ilustrasi pekerja di Tanjungpinang. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau mulai membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2026. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau mulai membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2026.

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengatakan pembahasan UMP tahun depan tidak lagi menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, karena aturan tersebut telah dicabut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Bawa 1.250 Balok Kayu Ilegal, KM Rasidin Ditangkap di Perairan Hangop Batam

“UMP 2026 sedang dalam pembahasan. PP 51 sudah dicabut, jadi kita tunggu saja hasil finalnya,” kata Diky, Jumat, 5 Desember 2025.

Ia belum dapat memastikan apakah UMP Kepri 2026 akan naik sebesar 6,5 persen seperti yang telah diumumkan pemerintah pusat sebagai acuan kenaikan UMP nasional.

Baca juga: Mobilitas Nataru Bakal Padat, KSOP Tanjungpinang Imbau Penumpang Tak Paksakan Diri

“Naik atau tidaknya belum bisa kita pastikan. Kita lihat dulu kondisi pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Proses pembahasan UMP 2026 juga melibatkan unsur pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah daerah. Sebagai informasi, UMP Kepri 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen atau sebesar Rp221.161, sehingga menjadi Rp3.402.492 dari sebelumnya Rp3.181.331 pada tahun 2024. (Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait