Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan UMP Kepri tahun 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi.
Kemudian, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi gabungan.
Dengan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, maka diperoleh nilai kenaikan UMP Kepri tahun 2024 sebesar Rp123.298,- atau 3,76 persen dari UMP tahun 2023.
Penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1282 tahun 2023 tanggal 21 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.
Adapun besaran UMP Kepri 2024 hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan, untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan. (Ism)
Editor : Brp





