Medianesia.id, Tanjungpinang – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau 2024 ditetapkan sebesar Rp3.402.492,-. Angka tersebut naik sekitar 3,76 persen dari UMP 2023 sebesar Rp3.279.194,-.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyampaikan penetapan UMP Kepri 2024 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri.
Diharapkan kenaikan UMP ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja, sekaligus menjaga kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Kepri.
“Kami juga mengimbau para pekerja dan pengusaha dapat menjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, demi kemajuan bersama,” ungkapnya Selasa (21/11).
Penetapan UMP Kepri tahun 2024 sudah melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. Yang dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah.
Dalam sidang tersebut, disepakati menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMP Kepri tahun 2024.
Komentar