Tusuk Korban di Marina City, Pria 31 Tahun Ditangkap Aparat Polsek Sekupang

Tusuk Korban di Marina City, Pria 31 Tahun Ditangkap Aparat Polsek Sekupang
Ilustrasi. Unit Reskrim Polsek Sekupang, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Foto: Unsplash.

Medianesia.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Seorang terduga pelaku berinisial ASS (31) ditangkap pada Sabtu (22/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di Mess PT Sat Nusa Persada, Lubuk Baja, setelah melalui proses penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di depan Ruko Marina City No. 41, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam.

Baca juga: Lansia 66 Tahun Hamili Disabilitas di Batam, Korban Hamil 7 Bulan

Korban, AY (28), warga Tanjung Riau, mengalami luka robek pada betis kaki kiri akibat diduga dianiaya oleh pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sempat marah, memukul, dan menendang korban berulang kali.

Tidak lama kemudian, pelaku keluar dengan membawa sebilah pisau lalu kembali menyerang korban hingga menyebabkan luka robek cukup serius.

Baca juga: Polda Kepri Ungkap Penyalahgunaan BBM hingga Penyelundupan Ribuan Telur Penyu

Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, celana jeans abu-abu milik korban yang berlumuran darah, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah Batam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Baca juga: Kenal di Medsos, Pemuda di Batam Perkosa dan Rampas Harta Korban

Kanit Reskrim Iptu M. Ridho menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Penanganan cepat ini diharapkan bisa memberikan rasa aman bagi warga. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana atau potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Polsek Sekupang menegaskan bahwa kehadiran Polri dalam menangani kasus pidana bertujuan menjaga kepercayaan publik sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Barelang.(*)

Editor: Brp

Pos terkait