Namun demikian, lanjut Mirza, beruntung pada saat akan berangkat petugas Imigrasi yang berjaga di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) memiliki kecurigaan terhadap para pelaku dan korban.
Sebab, kelimanya mengaku akan berangkat Malaysia, lalu transit menuju Kamboja untuk pertama kalinya.
“Dari situ petugas Imigrasi kami langsung berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang dan BP3MI Kepri dan berhasil menggagalkan keberangkatan mereka,” sebutnya.
Mirza menambahkan, hingga kini Pemerintah Indonesia dan Kamboja tidak menjalin kerjasaman pengiriman tenaga kerja. Sehingga, hal itu akan sangat merugikan warga Indonesia yang datang dan bekerja secara ilegal di negara tersebut.
“Atas hal itu, makanya wajib berhati-hati untuk bekerja ke luar negeri. Karena kalau WNI bekerja tanpa dokumen yang lengkap pasti akan bermasalah,” ujarnya.
Diketahui, Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dijadikan staf perjudian di Kamboja.





