Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam-putih, satu unit gawai merek Oppo warna biru, jam tangan warna hitam, kalung perak, cincin emas, dan uang tunai Rp 30 juta dalam pecahan Rp 100 ribu.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian denga ancaman penjara maksimal selama 5 tahun,” imbuh Dwihatmoko. (Ism)
Editor : Brp





