Tim Terpadu Gelar Penertiban Pemakaian Masker di Komplek Kantor Bupati Tanah Datar

Dijelaskan Yusnen, saat ini pemberian teguran tertulis kepada yang melanggar tidak memakai masker, dengan harapan tidak terulang kembali. “Sanksi-sanksi sudah diatur untuk perorangan dan pelaku usaha/pengelola/penyelenggara tempat dan fasilitas umum, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda, atau bisa nanti ada sanksi justisi berupa kurungan. Apalagi diperkuat dengan Perda provinsi yang saat ini masih direvisi di Kemendagri. Tentunya jangan sampai ada kena sanksinya sampai ke sana (kurungan-red),” ucapnya. (humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *