Sebelumnya,Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Jumat (17/2).
Pegawai negeri sipil (PNS) Kota Batam yang masih aktif ini juga diwajibkan membayar uang penganti kerugiaan negara Rp RP 468.974.117.(*)
Editor : Ags





