Terpidana Korupsi Dana BOS SMK N1 Batam Kembalikan Kerugian Negara

Gedung SMK Negeri 1 Batam
SMK Negeri 1 Batam. Foto : Dok SMK Negeri 1 Batam

Sebelumnya,Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Jumat (17/2). 

Pegawai negeri sipil (PNS) Kota Batam yang masih aktif ini juga diwajibkan membayar uang penganti kerugiaan negara Rp RP 468.974.117.(*) 

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *