Medianesia.id, Batam– Terpidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso mengembalikan kerugian negara sebesar Rp468.974.117
Uang penganti sebesar Rp Rp 468.974.117 itu diserahkan keluarga terpidana secara tunai di Kantor Kejari Batam, Selasa (27/2/2024) kemarin.
“Uang penganti yang diserahkan oleh keluarga terpidana sesuai dengan putusan pengadilan yang telah incraht atau berkekuatan tetap, ujar Kajari Batam, Kasna Dedi.
Dijelaskannya. uang tersebut hanya dititip melalui Kejari Batam. Yang nantinya Kejari Batam akan kembali menyetor uang tersebut ke kas negara melalui tabungan BRI.
“Hari ini juga akan langsung kami setor ke kas negara, dan masuk ke dalam Pendapatan Negera Bukan Pajak (PNBP) yang disetor Kejari Batam,” terang Kasna Dedi.
Dijelaskan Kasna, uang tersebut merupakan pengembalian pertama atas kasus korupsi di tahun 2024. Ia berharap pada kasus korupsi berikutnya, para terpidana juga bisa mengembalikan kerugian negara dalam bentuk uang penganti.
“Dengan dibayarnya uang penganti, maka terpidana tak harus lagi menjalani hukuman subsider selama 6 bulan,” pungkas Kasna Dedi.
Komentar