Medianesia.id, Tanjungpinang – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang hening saat Majelis Hakim membacakan putusan terhadap empat terdakwa perkara narkotika, salah satunya seorang perempuan yang tengah hamil.
Fakta persidangan mengungkap, terdakwa perempuan tersebut bukan sekadar kurir, melainkan bandar utama dalam komplotan jual beli sabu-sabu yang beroperasi di Tanjungpinang.
Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Fausi, dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum. Keempat terdakwa masing-masing adalah Arimbi Putri Assyyiqin, Rama Putra Pramadi, Andre Devrila, dan Septian Eki Saputra.
Baca juga: Remaja di Batam Aniaya Pasangan Sesama Jenisnya Hingga Tewas
Arimbi Putri Asikin, warga Kampung Bugis, Tanjungpinang, ditangkap aparat pada 30 Juni 2025 dan mulai ditahan sejak 3 Juli 2025. Dalam persidangan terungkap, Arimbi berperan sebagai pengendali peredaran narkoba tersebut meski dalam kondisi hamil.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Arimbi memesan sabu seberat 2,3 gram melalui pesan WhatsApp. Transaksi dilakukan secara non-tunai dengan pembayaran Rp1,4 juta melalui aplikasi Dana.
Paket sabu kemudian diletakkan di kawasan Tugu Tangan, Tanjungpinang, terbungkus plastik, sebelum diedarkan kembali.
Dari tangan para terdakwa, aparat mengamankan dua paket sabu dengan berat total 0,60 gram, dua unit alat hisap (bong), dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam operasional peredaran narkoba.
Baca juga: Selundupkan 3,4 Sabu di Bandara RHF Tanjungpinang, Tiga WNA Malaysia Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dalam proses persidangan, Arimbi tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Ia juga tidak menghadirkan saksi yang meringankan.
Jaksa sebelumnya menuntut Arimbi dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Namun, terdakwa melalui penasihat hukumnya memohon keringanan hukuman dengan alasan mengakui perbuatannya dan tengah mengandung.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Arimbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjual narkotika.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba serta meresahkan masyarakat.
Baca juga: Remaja di Tanjungpinang Nyaris Diamuk Masa usai Kepergok Curi Helm
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta dalam kondisi hamil.
“Menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan,” ujar Fausi, Ketua Majelis Hakim membacakan putusan, Selasa, 20 Januari 2025.
Selain Arimbi, tiga terdakwa lainnya dinyatakan terbukti berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu-sabu tersebut.
Baca juga: Ubah Stigma Seramnya Meja Hijau, PN Tanjungpinang Buka Ruang Edukasi Hukum bagi Pelajar
Rama Putra Pramadi, Andre Devrila, dan Septian Eki Saputra, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 104 ayat (1) juncto Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Ketiganya terbukti menjadi perantara penjualan narkoba dari Arimbi kepada pihak lain. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara.
Sementara yang sebelumnya masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, juga divonis lebih ringan.(Ism)
Editor: Brp





