Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Rokok Non Cukai, KPK Geledah Kantor BP Tanjungpinang

KPK Tetapkan Kepala BP Tanjungpinang Tersangka Korupsi
Suasana Kantor BP Tanjungpinang saat digeledah KPK di kawasan Raja Haji Fisabilillah pada Maret 2023 lalu. Foto : Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan (BP) Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Selasa (28/3).

Penggeledahan tersbeut diduga dalam rangka penyelidikan soal dugaan korupsi barang kena cukai di wilayah Kota Tanjungpinang.

Menurut salah seorang staf Kantor BP Bintan di lokasi, penggeledahan dimulai sejak pukul 11 siang.

Pantaun wartawan di lapangan, hingga pukul 3 sore kegiatan tim penyidik KPK di kantor tersebut belum selesai.

Sementara di lobi kantor, tampak dua orang Polisi berseragam lengkap dengan senjata laras panjang sedang berjaga.

Baca juga : Geger! Rumah Bos Rokok Tanjungpinang Digeledah KPK

Diketahui, sebelumya Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya mulai menyelidiki dugaan korupsi barang kena cukai di wilayah Kota Tanjungpinang. Barang kena cukai ini berupa kuota rokok, yang diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif.

“Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah, hingga mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (27/3) kemarin.

Saat ini, tim penyidik KPK juga sedang melakukan pengumpulan alat bukti. Mulai dari, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi, termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

Baca juga : Babak Baru Korupsi Cukai Rokok Dimulai, KPK Sidik Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjungpinang

Jika pengumpulan alat bukti telah dianggap tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik.

Penulis : Ism
Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *