Medianesia.id, Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyidikan terkait perkara pengaturan barang kena cukai di wilayah FTZ Tanjungpinang.
Pendalaman perkara ini, dilakukan KPK dengan menggeledah rumah bos rokok Tanjungpinang di kawasan Perumahan Mutiara Bintan, Tanjungpinang.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya giat penggeledahan di beberapa lokasi. Tindakan ini dilakukan untuk pengumpulan barang bukti.
Baca Juga : Babak Baru Korupsi Cukai Rokok Dimulai, KPK Sidik Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjungpinang
“KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri,” ujar Ali Afikri, Senin (27/3/2023)
Sementara itu, dari informasi di lapangan, penggeledaha KPK dilakukan di salah satu rumah di Perumahan Mutiara Bintan, Tanjungpinang.
Menurut warga sekitar, ada empat unit mobil innova hitam yang turun ke rumah tersebut. Menurut mereka, rumah itu merupakan adalah salah satu bos rokok Tanjungpinang.
Baca Juga : Rafael Alun Disebut Bakal Kabur, Begini Respon KPK
“Ada beberapa polisi bersenjata laras panjang lengkap dan beberapa org berpakaian preman,” ujar salah satu warga Perumahan Mutiara Bintan.
Dalam perkara pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
Kerugian tersebut adalah dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah
Baca Juga : KPK Turunkan Tim Khusus Telisik Harta Kekayaan Rafael
Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik.
Penulis : Agus S
Editor : Agus S