Medianesia.id, Jakarta-Badan Legislasi atau Baleg DPR RI membuat pemufakatan untuk tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi meskipun sepakat merevisi UU Pilkada.
Dalam sidang, Rabu (21/8/2024) Baleg DPR memutuskan pasal 40 ayat 1 UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Padahal, justru pasal itu lah yang dirombak MK dalam putusannya kemarin. Hal ini memperbesar peluang terwujudnya pasangan calon tunggal di banyak pilkada yang disebut sejumlah pengamat buruk bagi demokrasi.
Menyikapi ini, Fraksi PDI Pejuangan menyatakan menolak hasil pembahasan revisi UU Pilkada tersebut dibawa ke rapat paripurna terdekat.
“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” ujar M. Nurdin, legislator PDI Perjuangan.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang hadir dalam rapat Panja Baleg tersebut juga mengatakan pemerintah menyetujui hasil pembahasan itu untuk dibawa ke rapat paripurna DPR.
Pemerhati politik Provinsi Kepri, Zamzami A Karim mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas atau syarat dukungan parpol untuk calon kepala daerah bisa meredam kartel politik di Pilkada 2024 ini.(*)
Editor : Ags





