<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>polisi Archives - Medianesia.id</title>
	<atom:link href="https://medianesia.id/tag/polisi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Berita Terbaru Hari Ini Kepri dan Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 06 Aug 2025 11:14:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://medianesia.id/wp-content/uploads/2025/06/cropped-cropped-Logo-medianesia-kecill-1-32x32.png</url>
	<title>polisi Archives - Medianesia.id</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Vonis Mati Eks Kasat Narkoba Batam, Saling Tahu Pelanggaran, Tapi Tak Ada yang Mencegah</title>
		<link>https://medianesia.id/vonis-mati-eks-kasat-narkoba-batam-saling-tahu-pelanggaran-tapi-tak-ada-yang-mencegah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Aug 2025 11:01:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[batam]]></category>
		<category><![CDATA[kepri]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba Batam]]></category>
		<category><![CDATA[penegak hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tinggi Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[penjualan barang bukti]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[satria nanda]]></category>
		<category><![CDATA[Shigit Sarwo Edhi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=72614</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Tanjungpinang — Humas Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Priyanto Lumban Radja, menjelaskan pertimbangan Majelis Hakim&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/vonis-mati-eks-kasat-narkoba-batam-saling-tahu-pelanggaran-tapi-tak-ada-yang-mencegah/">Vonis Mati Eks Kasat Narkoba Batam, Saling Tahu Pelanggaran, Tapi Tak Ada yang Mencegah</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://medianesia.id/"><strong>Medianesia.id</strong></a>, <a href="https://medianesia.id/tag/tanjungpinang/"><strong>Tanjungpinang</strong></a> — Humas Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Priyanto Lumban Radja, menjelaskan pertimbangan Majelis Hakim memvonis mati Eks Kasat dan Kanit Narkoba Polresta Barelang, Batam, Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi.</p>
<p>Ia menegaskan, para penegak hukum punya wewenang untuk mencegah pelanggaran, tapi sayangnya, hal itu tidak dilakukan dalam perkara yang baru-baru ini disidangkan.</p>
<p>“Fakta hukum menunjukkan bahwa terdakwa Sigit telah melaporkan tindakan terdakwa Satria Nanda, dan laporan itu diketahui oleh Satria Nanda,” ungkap Priyanto, Rabu (6/8/2025).</p>
<p>Ia menambahkan, kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi para penegak hukum untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.</p>
<p>Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi hukum sangat bergantung pada integritas dan keteladanan aparatnya.</p>
<p>Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) telah memvonis hukuman mati terhadap eks mantan Kasat dan Kanit Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi atas perkara penjualan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.</p>
<p>Vonis hukuman mati terhadap dua mantan perwira Polresta Barelang ini mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman seumur hidup.</p>
<p>Selain itu, Pengadilan Tinggi Kepri juga menguatkan putusan seumur hidup terhadap<br />
8 terdakwa lainnya yang merupakan eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.</p>
<p>Mereka adalah Rahmadani, Fadhilah, Wan Rahmat, Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma&#8217;ruf Rambe, dan Jaka Surya.</p>
<p>Sedangkan dua terdakwa yang merupakan pengedar narkoba, Julkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar divonis lebih berat, yakni 20 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.</p>
<p>Perkara ini bermula dari penangkapan 50 kilogram sabu oleh Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang.</p>
<p>Namun hanya 35 kilogram yang dilaporkan, sedangkan sisanya dijual oleh sejumlah oknum polisi, termasuk mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Batam, Satria Nanda.(*)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/vonis-mati-eks-kasat-narkoba-batam-saling-tahu-pelanggaran-tapi-tak-ada-yang-mencegah/">Vonis Mati Eks Kasat Narkoba Batam, Saling Tahu Pelanggaran, Tapi Tak Ada yang Mencegah</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Tangkap Pelaku Judi, Curanmor, dan Kekerasan Seksual di Bintan</title>
		<link>https://medianesia.id/polisi-tangkap-pelaku-judi-curanmor-dan-kekerasan-seksual-di-bintan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Jul 2025 01:56:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[bintan]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[judi]]></category>
		<category><![CDATA[kasus pidana]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Bintan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=71756</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Bintan &#8211; Kepolisian Resor (Polres) Bintan mengungkap tiga kasus tindak pidana yang terjadi di&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/polisi-tangkap-pelaku-judi-curanmor-dan-kekerasan-seksual-di-bintan/">Polisi Tangkap Pelaku Judi, Curanmor, dan Kekerasan Seksual di Bintan</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Medianesia.id"><strong>Medianesia.id, Bintan</strong></a> &#8211; Kepolisian Resor (Polres) Bintan mengungkap tiga kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Bintan. Ketiganya mencakup kasus perjudian, pencurian sepeda motor (curanmor), dan kekerasan seksual.</p>
<p>Kanit 1 Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bintan, Ipda Yofi, menyampaikan pengungkapan kasus dilakukan oleh timnya dalam waktu yang berbeda.</p>
<p>Kasus pertama, tindak pidana perjudian, melibatkan empat tersangka berinisial M, W, S, dan V. Mereka ditangkap di sebuah gubuk di Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, pada Sabtu, 5 Juli 2025.</p>
<p>“Saat diamankan, keempat pelaku tengah bermain kartu remi dengan uang tunai yang diduga sebagai taruhan. Mereka mengakui sedang melakukan perjudian jenis daun merah,” terang Ipda Yofi, Rabu, 9 Juli 2025.</p>
<p>Para tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.</p>
<p>Kasus kedua, yaitu pencurian sepeda motor, dilakukan oleh tersangka berinisial RSN. Ia ditangkap pada Rabu, 28 Mei 2025, oleh tim Satreskrim Polres Bintan.</p>
<p>Tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor Honda Beat, serta menyembunyikan motor curian lainnya seperti Honda Supra X di semak-semak.</p>
<p>Petugas kemudian mendampingi pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti yang seluruhnya telah diamankan ke Mapolres Bintan.</p>
<p>“Pelaku RSN dikenakan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” ujar Yofi.</p>
<p>Kasus ketiga, tindak pidana kekerasan seksual, menjerat tersangka berinisial HH. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah kamar rumah di Bukit Sidodadi, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan.</p>
<p>“Tersangka HH dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.(Ism)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/polisi-tangkap-pelaku-judi-curanmor-dan-kekerasan-seksual-di-bintan/">Polisi Tangkap Pelaku Judi, Curanmor, dan Kekerasan Seksual di Bintan</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hakim di Batam Ditusuk OTK, Pelaku Kabur dengan Motor</title>
		<link>https://medianesia.id/hakim-di-batam-ditusuk-otk-pelaku-kabur-dengan-motor/</link>
					<comments>https://medianesia.id/hakim-di-batam-ditusuk-otk-pelaku-kabur-dengan-motor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Mar 2025 09:12:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[batam]]></category>
		<category><![CDATA[hakim]]></category>
		<category><![CDATA[hakim di batam]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Penusukan]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=68144</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Batam – Hakim Pengadilan Agama Batam, Gusnahari, menjadi korban penusukan oleh orang tak dikenal&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/hakim-di-batam-ditusuk-otk-pelaku-kabur-dengan-motor/">Hakim di Batam Ditusuk OTK, Pelaku Kabur dengan Motor</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://medianesia.id/"><strong>Medianesia.id</strong></a>, <a href="https://medianesia.id/tag/batam/"><strong>Batam</strong></a> – Hakim Pengadilan Agama Batam, Gusnahari, menjadi korban penusukan oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis (6/3/2025) pagi. Insiden terjadi saat korban baru keluar rumah di Sekupang untuk berangkat ke kantor.</p>
<p>Sekretaris Bidang Advokasi Hakim PP IKAHI, Djuyamto, mengungkapkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.15 WIB.</p>
<p>&#8220;Saat menuju mobil yang terparkir sekitar 100 meter dari rumah, beliau tiba-tiba diserang oleh OTK yang melukai tangannya,&#8221; ujar Djuyamto dalam keterangan tertulis.</p>
<p>Pelaku yang mengenakan helm langsung melarikan diri dengan rekannya yang telah menunggu di atas motor.</p>
<p>Ketua Pengadilan Agama Batam menyampaikan bahwa saat ini Gusnahari telah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka yang dialaminya.</p>
<p>&#8220;Kondisinya stabil, namun tetap harus mendapat penanganan medis lebih lanjut,&#8221; kata Djuyamto.</p>
<p>Pihak kepolisian disebut sudah menerima laporan dari rumah sakit, meskipun satuan kerja terkait belum melakukan pelaporan resmi.</p>
<p>Djuyamto pun mendesak aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan menangkap pelaku.(*)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/hakim-di-batam-ditusuk-otk-pelaku-kabur-dengan-motor/">Hakim di Batam Ditusuk OTK, Pelaku Kabur dengan Motor</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://medianesia.id/hakim-di-batam-ditusuk-otk-pelaku-kabur-dengan-motor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kebakaran di Toko Perabotan Bengkong Batam, Lansia 71 Tahun Meninggal di Kamar Mandi</title>
		<link>https://medianesia.id/kebakaran-di-toko-perabotan-bengkong-batam-lansia-71-tahun-meninggal-di-kamar-mandi/</link>
					<comments>https://medianesia.id/kebakaran-di-toko-perabotan-bengkong-batam-lansia-71-tahun-meninggal-di-kamar-mandi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Feb 2025 05:27:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[batam]]></category>
		<category><![CDATA[bengkong]]></category>
		<category><![CDATA[berita Batam]]></category>
		<category><![CDATA[kebakaran]]></category>
		<category><![CDATA[kebakaran batam]]></category>
		<category><![CDATA[Kepulauan Riau]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=67370</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Batam – Kebakaran terjadi di sebuah toko perabotan rumah tangga, Bengkong Indah Atas, Bengkong,&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/kebakaran-di-toko-perabotan-bengkong-batam-lansia-71-tahun-meninggal-di-kamar-mandi/">Kebakaran di Toko Perabotan Bengkong Batam, Lansia 71 Tahun Meninggal di Kamar Mandi</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://medianesia.id/"><strong>Medianesia.id</strong></a>, <a href="https://medianesia.id/tag/batam/"><strong>Batam</strong></a> – Kebakaran terjadi di sebuah toko perabotan rumah tangga, Bengkong Indah Atas, Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (5/2/2025). Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial TK (71) ditemukan meninggal dunia dalam insiden tersebut.</p>
<p>Kapolsek Bengkong, Iptu Dody Basyir, mengungkapkan kebakaran terjadi sekitar pukul 06.00 WIB di ruko Blok C Nomor 64b dan 64c. Api pertama kali terlihat di lantai tiga ruko.</p>
<p>&#8220;Api hanya terlihat di bagian atas ruko, tepatnya di lantai tiga,&#8221; ujar Dody.</p>
<p>Korban ditemukan meninggal di dalam kamar mandi dengan kondisi utuh dan tidak terbakar. Saat ini, jenazah telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Kepri.</p>
<p>&#8220;Kondisi korban ditemukan utuh, tidak terkena api. Korban ditemukan di kamar mandi dalam kondisi meninggal,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab kebakaran. Dugaan awal, api berasal dari dalam salah satu kamar di lantai tiga. Saat ini, lokasi kejadian telah dipasangi garis polisi untuk proses investigasi lebih lanjut.(*)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/kebakaran-di-toko-perabotan-bengkong-batam-lansia-71-tahun-meninggal-di-kamar-mandi/">Kebakaran di Toko Perabotan Bengkong Batam, Lansia 71 Tahun Meninggal di Kamar Mandi</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://medianesia.id/kebakaran-di-toko-perabotan-bengkong-batam-lansia-71-tahun-meninggal-di-kamar-mandi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Beberkan KDRT dan Perselingkuhan Melody Sharon yang Seret Suami dengan Mobil</title>
		<link>https://medianesia.id/polisi-beberkan-kdrt-dan-perselingkuhan-melody-sharon-yang-seret-suami-dengan-mobil/</link>
					<comments>https://medianesia.id/polisi-beberkan-kdrt-dan-perselingkuhan-melody-sharon-yang-seret-suami-dengan-mobil/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Dec 2024 09:36:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta Timur]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan dalam rumah tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Melody Sharon]]></category>
		<category><![CDATA[Perselingkuhan]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=66219</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Batam &#8211; Polisi mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Melody Sharon&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/polisi-beberkan-kdrt-dan-perselingkuhan-melody-sharon-yang-seret-suami-dengan-mobil/">Polisi Beberkan KDRT dan Perselingkuhan Melody Sharon yang Seret Suami dengan Mobil</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://medianesia.id/"><strong>Medianesia.id</strong></a>, <a href="https://medianesia.id/tag/batam/"><strong>Batam</strong></a> &#8211; Polisi mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Melody Sharon (31) terhadap suaminya, AG (35), di Cipayung, Jakarta Timur.</p>
<p>Tindak kekerasan tersebut dilakukan setelah Melody kepergok berselingkuh dengan dua pria. Melody dilaporkan telah melindas dan menyeret suaminya menggunakan mobil sebagai respons terhadap pengkhianatan yang terungkap.</p>
<p>Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, mengonfirmasi bahwa Melody terlibat perselingkuhan dengan dua pria.</p>
<p>Hal ini diketahui setelah suaminya, AG, yang sudah lama mencurigai istrinya, akhirnya mengetahui dan memergoki aksi perselingkuhan tersebut.</p>
<p>Meskipun demikian, suaminya sempat memaafkan tindakan Melody yang sudah terjadi sejak lama.</p>
<p>“Ya, benar, dia (Melody) berselingkuh dengan dua pria. Suaminya sudah tahu, namun memaafkan,” kata Iptu Sri Yatmini, Sabtu (21/12/2024).</p>
<p>Melody dan AG telah menikah selama enam tahun dan dikaruniai dua anak. Meskipun ada kecurigaan sejak lama, AG memilih untuk memberi kesempatan kedua kepada istrinya dengan memberi modal usaha salon, namun pengkhianatan tetap terjadi.</p>
<p>Setelah perselingkuhan Melody terungkap, kejadian tragis pun terjadi. Melody, yang marah setelah kepergok, melindas dan menyeret suaminya menggunakan mobil.</p>
<p>Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan tersebut dilakukan karena Melody tertangkap sedang menjemput pria lain.</p>
<p>&#8220;Tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap korban, suaminya, setelah ketahuan menjemput laki-laki lain,&#8221; kata Kombes Nicolas.</p>
<p>Melody kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga.</p>
<p>Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan terancam hukuman penjara.</p>
<p>Sementara itu, AG melaporkan tindakan Melody terkait dugaan perzinaan, dan kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya.(*)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/polisi-beberkan-kdrt-dan-perselingkuhan-melody-sharon-yang-seret-suami-dengan-mobil/">Polisi Beberkan KDRT dan Perselingkuhan Melody Sharon yang Seret Suami dengan Mobil</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://medianesia.id/polisi-beberkan-kdrt-dan-perselingkuhan-melody-sharon-yang-seret-suami-dengan-mobil/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Simpan Narkoba di Mess Polisi, Lagi Personel Polisi Ditangkap</title>
		<link>https://medianesia.id/simpan-narkoba-di-mess-polisi-lagi-personel-polisi-ditangkap/</link>
					<comments>https://medianesia.id/simpan-narkoba-di-mess-polisi-lagi-personel-polisi-ditangkap/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Oct 2024 13:11:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[batam]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[polresta barelang]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu-sabu]]></category>
		<category><![CDATA[satresnarkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=64457</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Batam&#8211;Dua personel Polresta Barelang, Batam ditangkap, Selasa (28/10/10) malam lalu, lantaran menyimpan narkoba jenis&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/simpan-narkoba-di-mess-polisi-lagi-personel-polisi-ditangkap/">Simpan Narkoba di Mess Polisi, Lagi Personel Polisi Ditangkap</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/jailani/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><b><a href="http://medianesia.id">Medianesia.id</a>, <a href="https://medianesia.id/kasus-polisi-jual-barbuk-narkoba-jaksa-tunggu-spdp-dari-polda-kepri/">Batam</a>&#8211;</b>Dua personel Polresta Barelang, Batam ditangkap, Selasa (28/10/10) malam lalu, lantaran menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di Mess Polisi.</p>
<p class="p1">Adapun dua personel Polresta Barelang, Batam memiliki narkoba yang ditangkap tersebut adalah Brigpol AKS dan rekannya AK.</p>
<p class="p1">Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 gram sabu, bong, timbangan, dan kantong plastik transparan.</p>
<p class="p1">“Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus terhadap narapidana di Lapas Tanjungpinang berinisial E,”</p>
<p class="p1">ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie, Kamis (31/10/2024).</p>
<p class="p1">Kepada polisi, E mengaku menjual 50 gram sabu kepada AK. Oleh AK, barang haram tersebut diambil di kawasan DC Mall menggunakan sepeda motor dan membawanya ke mess AKS.</p>
<p class="p1">“Adapun 50 gram yang didapati AKS dari E disisihkan masing-masing 12,5 gram, 2,5 gram, 9 gram, dan 26 gram,” jelasnya.</p>
<p class="p1">Selain itu, AKS juga sudah menjuala 12,5 gram ke TF yang saat ini DPO dan 26 gram lainnya dijual ke W. Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.</p>
<p class="p1">“Kami terus menelusuri kepada siapa saja tersangka mendapati dan menjual barang haram tersebut.Pasti akan ada lagi tersangka yang lain. Mohon waktu,” tegasnya.</p>
<p class="p1">Informasi yang didapatkan, Brigpol AKS pernah bertugas di Satres Narkoba Polresta Barelang. Saat ini, ia bertugas di Polsek Sekupang.(*)</p>
<p class="p1"><b>Editor : Ags</b></p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/simpan-narkoba-di-mess-polisi-lagi-personel-polisi-ditangkap/">Simpan Narkoba di Mess Polisi, Lagi Personel Polisi Ditangkap</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/jailani/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://medianesia.id/simpan-narkoba-di-mess-polisi-lagi-personel-polisi-ditangkap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Polisi Jual Barbuk Narkoba, Jaksa Tunggu SPDP Dari Polda Kepri</title>
		<link>https://medianesia.id/kasus-polisi-jual-barbuk-narkoba-jaksa-tunggu-spdp-dari-polda-kepri/</link>
					<comments>https://medianesia.id/kasus-polisi-jual-barbuk-narkoba-jaksa-tunggu-spdp-dari-polda-kepri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Oct 2024 13:50:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[barang bukti]]></category>
		<category><![CDATA[kejati kepri]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[SPDP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=63944</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Batam&#8211;Setelah sebulan berjalan kasus penjualan barang bukti narkoba oleh belasan personel Polresta Barelang, Kejaksaan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/kasus-polisi-jual-barbuk-narkoba-jaksa-tunggu-spdp-dari-polda-kepri/">Kasus Polisi Jual Barbuk Narkoba, Jaksa Tunggu SPDP Dari Polda Kepri</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/jailani/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><b><a href="http://medianesia.id">Medianesia.id</a>, <a href="https://medianesia.id/kasus-polisi-jual-barbuk-narkoba-jaksa-tunggu-spdp-dari-polda-kepri/">Batam</a>&#8211;</b>Setelah sebulan berjalan kasus penjualan barang bukti narkoba oleh belasan personel Polresta Barelang, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kepri menunggu SPDP dari Polda Kepri.</p>
<p class="p3">“Sampai saat ini, belum semua SPDP dari Polda Kepri yang kami terima,” ujar Kasi Penkum Kejati Kapri, Yusnar Yusuf, Senin (7/10/2024)</p>
<p class="p3">Dijelaskannya, dari 15 personel yang terlibat, Kejati Kepri baru menerima 10 SPDP yang telah diserahkan penyidik Polda Kepri.</p>
<p class="p3">“Sedangkan untuk 5 anggota mantan Satnarkoba lainnya yang baru diamankan beberapa pekan ini belum diterima,” jelasnya.</p>
<p class="p3">Menurut dia, SPDP 10 anggota aktif polri itu diterima pada 6 September lalu, artinya sudah satu bulan informasi pemberitahuan penyidikan diinformasikan penyidik Polda Kepri ke Kajati Kepri.</p>
<p class="p3">Namun sampai saat ini, berkas atau tahap 1 dari penyidikan belum dikirim oleh penyidik.</p>
<p class="p3">“Kalau melihat SPDP memang sudah satu bulan, tapi sifatnya kami menunggu penyerahan berkas dari penyidik Polda Kepri,” sebutnya.</p>
<p class="p3">Lalu bagaimana jika berkas penyidikan atau tahap 1 dari penyidik tak juga dikirim oleh penyidik Polisi, maka pihaknya akan mengembalikan SPDP tersebut. Namun untuk rentang waktu pengembalian SPDP biasanya 3 bulan sejak diterima.</p>
<p class="p3">“Kalau memang tak dikirim, bisa dikembalikan. Nanti jika proses penyidikan berlanjut, penyidik polisi bisa kembali mengirimkan SPDP,” tutup Yusnar.(*)</p>
<p class="p1"><b>Editor : Ags</b></p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/kasus-polisi-jual-barbuk-narkoba-jaksa-tunggu-spdp-dari-polda-kepri/">Kasus Polisi Jual Barbuk Narkoba, Jaksa Tunggu SPDP Dari Polda Kepri</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/jailani/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://medianesia.id/kasus-polisi-jual-barbuk-narkoba-jaksa-tunggu-spdp-dari-polda-kepri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satu Keluarga di Tanjungpinang Terciduk Jadi Komplotan Pencuri, Anak-Anak Dijadikan Alat</title>
		<link>https://medianesia.id/satu-keluarga-di-tanjungpinang-terciduk-jadi-komplotan-pencuri-anak-anak-dijadikan-alat/</link>
					<comments>https://medianesia.id/satu-keluarga-di-tanjungpinang-terciduk-jadi-komplotan-pencuri-anak-anak-dijadikan-alat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jul 2024 16:02:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[anak-anak]]></category>
		<category><![CDATA[kejahatan]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Satu Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[tanjungpinang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=62008</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus satu keluarga yang diduga terlibat dalam aksi pencurian&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/satu-keluarga-di-tanjungpinang-terciduk-jadi-komplotan-pencuri-anak-anak-dijadikan-alat/">Satu Keluarga di Tanjungpinang Terciduk Jadi Komplotan Pencuri, Anak-Anak Dijadikan Alat</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://medianesia.id/"><strong>Medianesia.id</strong></a>, <a href="https://medianesia.id/tag/tanjungpinang/"><strong>Tanjungpinang</strong></a> – Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus satu keluarga yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah toko dan minimarket di wilayah tersebut.</p>
<p>Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/7/2024) di Batam. Yang lebih mengejutkan, di antara tujuh pelaku yang ditangkap, terdapat dua anak-anak berusia 6 tahun dan 15 tahun. Kedua anak ini diduga ikut serta dalam aksi pencurian atas perintah orang tua mereka.</p>
<p>Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, membenarkan penangkapan satu keluarga tersebut.</p>
<p>“Benar kami ada mengamankan tujuh pelaku pencurian. Saat ini, kami sedang melakukan pengembangan,” ujar Sugiono.</p>
<p>Modus operandi komplotan ini cukup unik. Salah seorang anggota keluarga yang lebih dewasa diduga menjadi otak dari aksi pencurian ini. Ia memerintahkan anak dan cucunya untuk melakukan pencurian di berbagai tempat.</p>
<p>Fakta bahwa anak-anak berusia 6 dan 15 tahun terlibat dalam aksi pencurian ini tentu saja mengundang keprihatinan. Tindakan melibatkan anak-anak dalam aksi kriminal merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak.</p>
<p>Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan kasus ini. Polisi akan mendalami motif di balik aksi pencurian yang dilakukan oleh satu keluarga ini.</p>
<p>Selain itu, polisi juga akan menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi kejahatan ini.(*)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/satu-keluarga-di-tanjungpinang-terciduk-jadi-komplotan-pencuri-anak-anak-dijadikan-alat/">Satu Keluarga di Tanjungpinang Terciduk Jadi Komplotan Pencuri, Anak-Anak Dijadikan Alat</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://medianesia.id/satu-keluarga-di-tanjungpinang-terciduk-jadi-komplotan-pencuri-anak-anak-dijadikan-alat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Pj Wako Hasan Jumat Ini</title>
		<link>https://medianesia.id/polisi-jadwalkan-pemeriksaan-mantan-pj-wako-hasan-jumat-ini/</link>
					<comments>https://medianesia.id/polisi-jadwalkan-pemeriksaan-mantan-pj-wako-hasan-jumat-ini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Jun 2024 23:46:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[bintan]]></category>
		<category><![CDATA[hasan tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Pemalsuan surat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Bintan]]></category>
		<category><![CDATA[pt expasindo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=60127</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Bintan &#8211; Polisi telah melayangkan surat pemanggilan kepada Mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, tersangka&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/polisi-jadwalkan-pemeriksaan-mantan-pj-wako-hasan-jumat-ini/">Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Pj Wako Hasan Jumat Ini</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://Medianesia.id">Medianesia.id</a>, <a href="https://medianesia.id/tag/bintan/#google_vignette">Bintan</a></strong> &#8211; Polisi telah melayangkan surat pemanggilan kepada Mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, tersangka kasus pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya.</p>



<p>Kasatreskrim Polres Bintan, AKP MP Limbong, mengatakan surat pemeriksaan tersebut sudah di terima oleh tersangka Hasan.</p>



<p>&#8220;Suratnya sudah dikirimkan ke Hasan. Yang bersangkutan berjanji akan memenuhi pemanggilan itu pada Jumat (7/6),&#8221; ujarnya, Selasa (4/6).</p>



<p>Nantinya tersangka Hasan akan diperiksa oleh penyidik di Ruangan Satreskrim Polres Bintan. Ruangan yang sama untuk pemeriksaan dua tersangka sebelumnya yaitu Muhammad Riduan dan Budiman.</p>



<p>&#8220;Hasan akan di periksa sebagai tersangka di Ruang Satreskrim Polres Bintan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, menambahkan pihaknya akan memanggil tersangka Hasan dua kali. Apabila yang pertama tidak di gubris maka di layangkan pemanggilan kedua.</p>



<p>&#8220;Jika kedua kali saat dipanggil tidak hadir dan tanpa keterangan, maka Polres Bintan bisa melakukan penjemputan terhadap Hasan,&#8221; sebutnya.</p>



<p>Di singgung dua tersangka lainnya yaitu Muhammad Riduan dan Budiman. Alson mengatakan berkas tahap pertama kedua tersangka sudah dikirimkan ke kejaksaan. Lalu berkas tersebut dikembalikan lagi untuk dilengkapi.</p>



<p>&#8220;Mereka ini saling berkaitan dan saling menjadi saksi dalam perkaranya masing-masing,&#8221; ucapnya. (Ism)</p>



<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/polisi-jadwalkan-pemeriksaan-mantan-pj-wako-hasan-jumat-ini/">Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Pj Wako Hasan Jumat Ini</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://medianesia.id/polisi-jadwalkan-pemeriksaan-mantan-pj-wako-hasan-jumat-ini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Tanjungpinang</title>
		<link>https://medianesia.id/polisi-razia-tempat-hiburan-malam-di-tanjungpinang/</link>
					<comments>https://medianesia.id/polisi-razia-tempat-hiburan-malam-di-tanjungpinang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 May 2024 03:39:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[razia]]></category>
		<category><![CDATA[tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[THM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=59216</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Tanjungpinang &#8211; Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polresta Tanjungpinang merazia sejumlah tempat hiburan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/polisi-razia-tempat-hiburan-malam-di-tanjungpinang/">Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Tanjungpinang</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://Medianesia.id">Medianesia.id</a>, <a href="https://medianesia.id/tag/tanjungpinang/#google_vignette">Tanjungpinang</a></strong> &#8211; Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polresta Tanjungpinang merazia sejumlah tempat hiburan malam (THM), sabtu (11/5) malam.</p>



<p>Adapun sejumlah THM yang disasar yakni, Cafe Exotic Bar &amp; Karaoke Bintan Plaza, The Shine Bintan Plaza, Duo Sejoli Bintan Plaza, Pabila Cafe, Venus Cafe Bintan Plaza, dan Mozza 2 Bintan Plaza.</p>



<p>Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, IPDA M Alvin Royantara, mengungkapkan tujuan patroli malam ini untuk mencegah tindak pidana seperti premanisme, narkoba, sajam/senpi, miras, dan penyakit masyarakat di tempat hiburan malam.</p>



<p>Patroli dilakukan dengan cara mobiling, mendatangi tempat-tempat rawan gangguan kamtibmas, dan memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat yang berkumpul.</p>



<p>&#8220;Petugas patroli tidak bersikap arogan saat menegur, melainkan melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana,&#8221; jelas IPDA Alvin.</p>



<p>Patroli KRYD ini diharapkan dapat menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan terkendali di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.</p>



<p>&#8220;Patroli selesai sekitar pukul 00.00 WIB dan situasi dalam keadaan aman dan terkendali. Tidak ditemukan hal-hal yang mencurigakan,&#8221; pungkas IPDA Alvin. (Ism)</p>



<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/polisi-razia-tempat-hiburan-malam-di-tanjungpinang/">Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Tanjungpinang</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://medianesia.id/polisi-razia-tempat-hiburan-malam-di-tanjungpinang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
