Medianesia.id, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus satu keluarga yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah toko dan minimarket di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/7/2024) di Batam. Yang lebih mengejutkan, di antara tujuh pelaku yang ditangkap, terdapat dua anak-anak berusia 6 tahun dan 15 tahun. Kedua anak ini diduga ikut serta dalam aksi pencurian atas perintah orang tua mereka.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, membenarkan penangkapan satu keluarga tersebut.
“Benar kami ada mengamankan tujuh pelaku pencurian. Saat ini, kami sedang melakukan pengembangan,” ujar Sugiono.
Modus operandi komplotan ini cukup unik. Salah seorang anggota keluarga yang lebih dewasa diduga menjadi otak dari aksi pencurian ini. Ia memerintahkan anak dan cucunya untuk melakukan pencurian di berbagai tempat.
Fakta bahwa anak-anak berusia 6 dan 15 tahun terlibat dalam aksi pencurian ini tentu saja mengundang keprihatinan. Tindakan melibatkan anak-anak dalam aksi kriminal merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan kasus ini. Polisi akan mendalami motif di balik aksi pencurian yang dilakukan oleh satu keluarga ini.
Selain itu, polisi juga akan menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi kejahatan ini.(*)
Editor: Brp
Komentar